Tampilkan postingan dengan label 50000. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label 50000. Tampilkan semua postingan

Rabu, 09 September 2015

Distorsi Sejarah Islam

Penulis : Prof.DR. Yusuf Al-Qaradhawi
No ISBN : 978-97995-923145
Kategori : Sejarah Islam
Cover : Soft Cover
Isi : 317 hlm
Ukuran : 15.5 x 24 cm
Berat : 400 gr



Tlp/sms 081293396955
Pin BB 25c5971b








Penulisan Ulang sejarah Islam tampaknya sudah merupakan suatu hal yang sangat mendesak. Banyak sekali buku-buku sejarah kita yang ternoda oleh berbagai dusta, penyelewengan, dan riwayat yang tidak berdasar. Sejarah Islam telah terdistorsi sedemikian rupa. Sebuah rekayasa besar dan konspirasi jahat dari musuh Islam untuk mendeskreditkan Islam dengan sejarahnya. Seakan-akan kaum muslimin adalah umat yang terbelakang, suka perang, gila wanita, dan berbagai tuduhan negatif lainnya.
Para orientalis sukses memperdaya kaum muslimin dengan buku-buku sejarah yang mereka tulis. Mereka mengklaim apa yang mereka lakukan sebagai aktivitas keilmuan dan karya ilmiah yang obyektif. Dan, mereka pun berhasil mewariskan ilmunya kepada murid-muridnya yang beragama Islam yang silau dengan kemajuan peradaban barat. Mereka menulis seolah-olah kegemilangan Islam hanya terjadi pada masa Khulafaur Rasyidin saja. Tidak ada kemajuan dan prestasi yang ditorehkan umat Islam setelah itu, selain hanya sejarah kelam dan memilukan. Padahal, betapa banyaknya ulama besar yang muncul pada masa Bani Umayyah dan Bani Abbasiyah. Aktivitas keilmuan pun sangat maju dan mencapai puncaknya. Bahkan, pada dua masa tersebut, wilayah kekuasaan Islam telah tersebar hingga mencapai sepertiga luas bumi. Persia, Romawi, dan Konstantinopel takluk di hadapan pasukan kaum muslimin.
Akan tetapi, sangat disayangkan, ada juga di antara dai besar yang ikhlas dan gigih memperjuangkan Islam turut terjerumus dalam analisa sejarahnya. Lalu, siapakah yang paling bertanggung jawab terhadap ini semua? Kenapa pula sejarah Islam perlu ditulis ulang dengan metode baru yang obyektif, jujur, dan proposional? Buku karya ulama besar, Prof. DR. Yusuf Al-Qaradhawi yang ada di hadapan Anda ini memberikan wacana komprehensif bagaimana seharusnya kita menyikapi sejarah umat Islam dan urgensitas rekodifikasi.

Senin, 07 September 2015

Pengantar Ushul Fikih

Penulis : Dr. Abdul Hayy Abdul Al
No ISBN : 978-979-592-6887
Kategori : Referensi Fikih Ibadah
Cover : Soft cover
Isi : 344 halm
Ukuran : 15.5 x 24.5 cm
Berat : 500 gr



Tlp/sms 081293396955
Pin BB 25c5971b








Ilmu Ushul Fikih merupakan ilmu yang mulia kedudukannya dan agung pengaruhnya. Ilmu ini senantiasa dibutuhkan oleh pakar fikih (faqih), pakar hadits (muhaddits) pakar tafsir (mufassir) juga semua orang yang sedang memelajari ilmu syar'i. Sebab, masing-masing mereka perlu mengetahui hukum-hukum syar'i dan tatacara pengambilan hukum dari dalilnya.
Ilmu ini tidak hanya diperlukan dalam memahami teks-teks yang terdapat dalam Al-Qur'an maupun hadits, tetapi juga untuk menetapkan hal atau peristiwa yang belum ada hukumnya dalam teks tersebut. Oleh karena itu, seseorang tidak mungkin dapat memahami hukum Islam dengan tepat tanpa memahami ilmu ushul fikih. Buku yang ditulis oleh Dr. Abdul Hayy Abdul 'Al ini menghimpun seluruh istilah dan konsep yang dikandung dalam ilmu ushul fiqh.

Sejarah Ushul Fikih

Penulis : Prof.DR.Musthafa Said Al-khin
No ISBN : 978-979-592-6931
Kategori : Fikih & Ibadah
Cover : Soft cover
Isi : 311 + xvi h
Ukuran : 15,5 x 24 cm
Berat : 400 gr



Tlp/sms 081293396955
Pin BB 25c5971b








Ushul Fikih merupakan sebuah kajian keilmuan dalam Islam, yang asas atau pokoknya diambil dari Al-Qur'an dan sunnah. Pertumbuhan ushul fikih tidak terlepas dari perkembangan hukum Islam sejak Zaman Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam.
Ilmu ushul fikih yang ada sekarang ini bukanlah muncul dari ruang hampa. Ia sebagaimana ilmu keagamaan lainnya dalam Islam, tumbuh dan berkembang melewati berbagai fase hingga terbentuklah produk fikih yang menjamur di sekeliling kita.
Buku ini mengulas sejarah hukum Islam mulai awal kemunculannya, munculnya kaidah-kaidah tertentu untuk memahami hukum, serta menjelaskan pula karya-karya yang muncul pada saat ini. Sehingga dengan demikian, pembaca lebih terbuka cakrawala pemikirannya dan lebih terbuka dalam memaknai perbedaan.