Rabu, 09 September 2015

Fikih Ekonomi Umar Bin Al-Khathab

Penulis : Dr. Jaribah Bin Ahmad Al-Haritsi
No ISBN : 9789795926863
Kategori : Referensi Buku Fikih
Cover : Hard Cover
Isi : 791 hlm
Ukuran : 16 x 24.5 cm
Berat : 1000 gr



Tlp/sms 081293396955
Pin BB 25c5971b








Transfer pembayaran setelah buku sampai (untuk pemesanan 1 buku)

Di Indonesia, Ekonomi Syariah sedang berkembang pesat. Untuk menopang perkembangannya, dibutuhkan kajian dan literature yang lengkap. Salah satu literature penting adalah buku ini, fikih Ekonomi Umar bin Al-Khathab. Buku ini merupakan disertasi DR.Jaribah bin Ahmad Al-Haritsi pada program S3 Ekonomi Islam Fakultas Syariah dan studi keislaman Universitas Ummul Qura Makkah dengan predikat  Summa Cumlaude.

Buku ini terdiri dari tiga bab utama yaitu:

BAB I    : DASAR-DASAR Ekonomi (produksi, konsumsi, distribusi, uang(moneter), perubahan ekonomi dan solusinya dengan studi kasus krisis tahun Ramadah).

BAB II  :  PEMBANGUNAN EKONOMI DAN HUBUNGAN EKONOMI INTERNASIONAL( Makna pembangunan ekonomi dan penanggungjawabnya, tuntutan-tuntutan pembangunan ekonomi, kendala-kendala dalam pembangunan ekonomi, dan hubungan ekonomi internasional)

BAB III :  PENGAWASAN NEGARA TERHADAP EKONOMI(Hisbah dan pengawasan pasar, pengawasan harta, pengawasan dan pengaturan kerja,serta perlindungan lingkungan).
Bagi Anda para mahasiswa, praktisi Ekonomi Syariah dan siapa saja yang peduli terhadap pengembangan Ekonomi Syariah, buku ini kami persembahkan.

isi buku
Pasal Pengantar: KEHIDUPAN UMAR DAN MASANYA
1. Kehidupan Umar Radhiyallahu Anhu
a. Nasabnya
b. Kelahiran dan Pertumbuhannya
c. Sifat-sifatnya
d. Keislamannya
e. Kekhalifahannya
f. Kesyahidannya
2. Masa Umar Radhiyallahu Anhu
a. Akidah yang Berlaku
b. Kehidupan Politik
c. Kehidupan Ekonomi
d. Kehidupan Moral dan Sosial

BAB I: DASAR-DASAR EKONOMI

Pasal 1: PRODUKSI      
1. Makna Produksi
2. Urgensi Produksi dan Tujuan-tujuannya
a. Urgensi Produksi 
b. Tujuan Produksi
Pertama: Merealisasikan Keuntungan Seoptimal Mungkin
Kedua: Merealisasikan Kecukupan Individu dan Keluarga
Ketiga: Tidak Mengandalkan Orang Lain
Keempat: Melindungi Harta dan Mengembangkannya
Kelima: Mengeksplorasi Sumber-sumber Ekonomi dan 
Mempersiapkannya untuk Dimanfaatkan
Keenam: Pembebasan dari Belenggu Taklid Ekonomi
Ketujuh: Taqarrub kepada Allah Ta’ala
3. Kaidah-kaidah Produksi
a. Kaidah Syariah
Pertama: Akidah
Kedua: Ilmu
Ketiga: Amal 
Dampak Kaidah Syariah dalam Perekonomian
b. Prinsip Akhlak 
c. Kualitas
d. Memperhatikan Skala Prioritas Produksi 81
4. Unsur-unsur Produksi 
a. Pekerjaan
Pertama: Definisi Pekerjaan
Kedua: Produktifitas Pekerja dan Hak Pendapatan 
Ketiga: Spesialisasi dan Pembagian Kerja
b. Manajemen
Pertama: Wakaf 
Kedua: Mudharabah
Ketiga: Muzara’ah
c. Sumber Daya Bumi (SDB)
d. Modal
Pertama: Modal Barang
Kedua: Modal uang 
5. Bidang-bidang Produksi
a. Bidang Pertanian
Pertama: Memotivasi Upaya Individu 
Kedua: Upaya Pemerintah dalam Kegiatan Pertanian
b. Bidang Jasa Pelayanan
Pertama: Urgensi Kegiatan Perdagangan
Kedua: Bimbingan terhadap Para Pedagang
Ketiga: Promosi dan Iklan
Keempat: Pembagian Kegiatan Perdagangan
Kelima: Kebebasan Kegiatan Perdagangan
c. Bidang Industri
d. Pengutamaan Diantara Bidang-bidang Industri 
Pertama: Halal
Kedua: Kemanfaatan Umum

Pasal 2:  KONSUMSI
Pengantar 
1. Urgensi Konsumsi dan Tujuannya
a. Urgensi Konsumsi
b. Tujuan Konsumsi
2. Kaidah-kaidah Konsumsi  
a. Kaidah Syariah
Pertama: Kaidah Akidah 
Kedua: Kaidah Ilmiah  
Ketiga: Kaidah Amaliah (Bentuk Konsumsi)
b. Kaidah Kuantitas 
Pertama: Sederhana  
Kedua: Kesesuaian Antara Konsumsi dan Pemasukan
Ketiga: Penyimpanan dan Pengembangan
c. Memperhatikan Prioritas Konsumsi
d. Kaidah Sosial
Pertama: Umat
Kedua: Keteladanan
Ketiga: Tidak Membahayakan Orang Lain
e. Kaidah Lingkungan
f. Larangan Mengikuti dan Meniru
Pertama: Mengikuti dan Meniru
Kedua: Konsumsi Lahiriah 
3. Ketepatan dalam Konsumsi
a. Cara-cara Mencapai Kebenaran dalam Konsumsi
Pertama: Pengawasan Internal
Kedua: Teladan yang Bagus
Ketiga: Penyadaran dan Pembinaan
Keempat: Pembinaan Anak-anak terhadap Konsumsi yang
Benar
Kelima: Teguran dan Kecaman
Keenam: Penentuan Jenis Konsumsi
Ketujuh: Penentuan Kuantitas Konsumsi
Kedelapan: Penggunaan Sebagian Perangkat Politik Ekonomi
Kesembilan: Tidak Meremehkan Barang-barang Konsumtif
yang Dapat Dimanfaatkan
Kesepuluh: Hukuman
b. Dampak Menyeleweng dari Konsumsi yang Benar
Pertama: Merusak Agama
Kedua: Pengaruh dalam Ibadah
Ketiga: Pengaruh dalam Akhlak
Keempat: Pengaruh dalam Kesatuan Umat
Kelima: Kerusakan dan Kemerosotan 
Keenam: Kehinaan dan Kenistaan 
Ketujuh: Kehancuran Ekonomi dan Kemandekan Produksi
Kedelapan: Pengaruh dalam Kesehatan
c. Pola Konsumsi Pribadi Umar Radhiyallahu Anhu 
Pertama: Sifat Konsumsi  Umar Radhiyallahu Anhu 
Kedua: Penjelasan Pola Konsumsi Umar Radhiyallahu Anhu 

Pasal 3: DISTRIBUSI
1. Makna Distribusi dan Tujuannya
a. Makna Distribusi dan Urgensinya
b. Tujuan Distribusi dalam ekonomi Islam
Pertama: Tujuan Dakwah
Kedua: Tujuan Pendidikan
Ketiga: Tujuan Sosial
Keempat:  Tujuan Ekonomi
2. Politik Distribusi
a. Manajemen Kepemilikan
b. Distribusi Pemasukan
Pertama: Hasil Kerja (Gaji)  
Cara Penentuan Upah Di dalam Fikih Ekonomi Umar
Radhiyalahhu Anhu
1. Para Pekerja di Pemerintahan
2. Para Pekerja bagi Individu 
3. Gaji Manajer
4. Campur Tangan Pemerintah dalam Penentuan Gaji
Kedua: Hasil Modal 
Ketiga: Hasil Bumi
3. Sistem Pembagian Pemberian
a. Definisi Pemberian
b. Sumber Pemberian
c. Orang-orang yang Berhak Menerima Pemberian
d. Politik Pembagian Pemberian
Pertama: Mempersamakan Pembagian Pemberian
Kedua: Pengutamaan dalam Pembagian Pemberian 
e. Kesalahpahaman terhadap Politik Pembagian Pemberian
(Tunjangan)
Pertama: Banyak dan Sedikitnya Harta
Kedua: Kelonggaran dan Kesempitan Keadaan
Ketiga: Sejauh Mana Tercukupinya Kebutuhan  
Keempat: Banyak dan Sedikitnya Manusia, dan Tingkat
Kebutuhannya
4. Jaminan Sosial
a. Makna Jaminan Sosial, Urgensi dan Penanggung Jawabnya
Pertama: Makna Jaminal Sosial (Takaful Ijtima’i)
Kedua: Urgensi Jaminan Sosial
Ketiga: Penanggung Jawab Takaful
b. Bidang-bidang Jaminan Sosial
Pertama: Fakir dan Miskin  
Kedua: Janda dan Anak Yatim 
Ketiga: Orang Sakit dan Orang Lumpuh
Keempat: Keturunan Para Mujahid
Kelima: Tawanan Perang
Keenam: Hamba Sahaya
Ketujuh: Tetangga
Kedelapan: Narapidana 
Kesembilan: Orang yang Banyak Utang (Gharim)
Kesepuluh: Ibnu Sabil
Kesebelas: Anak Temuan
Keduabelas: Ahli Dzimmah
c. Sumber-sumber Jaminan Sosial
Pertama: Sistem Nafkah Wajib 
Kedua: Nafkah Sunnah
Ketiga: Sumber-sumber Umum
Sikap Fuqaha’ tentang Penugasan Orang-orang Kaya

Pasal 4: UANG (MONETER)
Pengantar
1. Hakekat Uang 
2. Manajemen Keuangan
a. Pengeluaran Uang
Pertama: Uang Pada Masa Jahiliyah
Kedua: Uang Pada Masa Kenabian
Ketiga: Uang Pada Masa Umar Radhiyallahu Anhu
Keempat: Otoritas Penerbitan Uang
b. Reformasi Moneter

Pasal 5: PERUBAHAN EKONOMI DAN SOLUSINYA
(KRISIS TAHUN RAMADAH)
Pengantar
1. Karakteristik Perubahan Ekonomi
a. Definisi Perubahan Ekonomi 
Pertama: Makna Perubahan Ekonomi
Kedua: Definisi Tahun Ramadah
Ketiga: Batas Waktu dan Tempat Krisis Ramadah
b. Sebab-sebab Krisis Ramadah
Pertama: Sebab-sebab Material
Kedua: Sebab-sebab Maknawi
c. Dampak Krisis Ramadah
Pertama: Dampak Krisis terhadap Kegiatan Ekonomi 
Kedua: Dampak Krisis terhadap Aktifitas Perdagangan
Ketiga: Dampak Krisis terhadap Masalah Sosial 
Keempat: Dampak Krisis Ekonomi terhadap Kesehatan
2. Terapi Perubahan Ekonomi
a. Tindakan Umar Pribadi dalam Masa Krisis  
Pertama: Merasa Bertanggung Jawab 
Kedua: Andil dalam Mengemban Penderitaan Krisis, dan
Memberlakukan Keteladanan bagi Umat
b. Manajemen Krisis
c. Cara-cara Material
Pertama: Mengarahkan Berbagai Sumber untuk 
Penanggulangan Krisis
Kedua: Penyelesaian Berkesinambungan
d. Cara-cara Maknawi 
e. Memberlakukan Pengecualian
Pertama: Penundaan Penarikan Zakat Hewan Ternak yang 
Terkena Dampak Krisis
Kedua: Penganuliran Had Pencurian Jika Memang Terdesak
Kebutuhan
Ketiga: Jaminan Sosial Wajib
Keempat: Pemulangan Kembali Orang-orang Arab Badui ke
Kampung Mereka

BAB II: PENGEMBANGAN EKONOMI DAN HUBUNGAN
EKONOMI INTERNASIONAL

Pasal 1: MAKNA PENGEMBANGAN EKONOMI DAN
PENANGGUNG-JAWABNYA
1. Makna Pengembangan Ekonomi dan Lingkungannya
a. Makna Pengembangan Ekonomi
Pertama: Konsep Islam tentang Pengembangan Ekonomi
Kedua: Makna Pengembangan Ekonomi dalam Teori
Konvensional
b. Lingkungan Pengembangan Ekonomi
Pertama: Keshalehan Umat
Kedua: Kebaikan Sistem Pemerintah
Ketiga: Adil
Keempat: Kebebasan dan Persamaan
Kelima: Keamanan dan Ketentraman
2.  Pengembangan Ekonomi Antara Upaya Individu dan Upaya
Pemerintah

Pasal 2: TUNTUTAN-TUNTUTAN PENGEMBANGAN
EKONOMI
1. Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM)
a. Makna Pengembangan Sumber Daya Manusia dan
Urgensinya
Pertama: Makna Pengembangan Sumber Daya Manusia
Kedua: Urgensi Sumber Daya Manusia
b. Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia
Pertama: Apakah Pertambahan Penduduk Sebagai Problem?
Kedua: Pengembangan Kuantitas Sumber Daya Manusia
Dalam Fikih Ekonomi Umar Radhiyallahu Anhu
c. Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia
Pertama: Tazkiyah dan Taklim 
Kedua: Pelatihan dan Meraih Ketrampilan 
Ketiga: Makanan 
Keempat: Kesehatan
Kelima: Kepedulian Sosial
2. Pengembangan Sumber Daya Bumi (SDB) 463
a. Menghidupkan Lahan Mati 464
b. Pengaplingan Tanah 466
c. Peranan Pengembangan Ekonomi bagi Penggarapan Lahan
Mati dan  Pengaplingannya
d. Tanah Larangan  (Al-Hima)
e. Pengaturan Pengeksplorasian Tanah di Daerah Taklukan 
Pertama: Tanah Masih Ditempati Penduduknya
Kedua: Ash-Shawafi
f. Air
3. Pembentukan Modal
a. Pembentukan Modal Hakiki
Pertama: Pembentukan Investasi 
Kedua: Penggunaan Harta
b. Pembentukan Modal Sosial
Pertama: Pembanguan Kota 
Kedua: Masjid dan Pasar
Ketiga: Jalan
Keempat: Pelayanan Pos
Kelima: Fasilitas Umum yang Lain

Pasal 3: KENDALA-KENDALA DALAM PENGEMBANGAN
EKONOMI
Pengantar
1. Dampak Negatif Pemberian bagi Sebagian Individu
a. Dampak-dampak Positif Pemberian bagi Pengembangan
Ekonomi
b. Dampak-dampak Negatif Pemberian terhadap Pengembangan
Ekonomi
2. Dilarangnya Mujahidin Melakukan Kegiatan Pertanian Di
Daerah Taklukan
3.  Pemahaman yang Salah terhadap Tawakkal dan Zuhud
a. Tawakkal
b. Zuhud
c. Dampak Ekonomi bagi Pemahaman yang Salah Terhadap
Tawakkal dan Zuhud

Pasal 4: HUBUNGAN EKONOMI INTERNASIONAL
Pengantar
1. Urgensi Hubungan Ekonomi Internasional
2. Dasar-dasar Hubungan Ekonomi Internasional
a. Kehalalan Barang dan Jasa di Tempat Perdagangan
b. Jika Hubungan Ekonomi Internasional Dapat Merealisasikan
Kemaslahatan bagi Kaum Muslimin
c. Jika Wilayah-wilayah Islam Sebagai Prioritas
d. Pengaturan Masuk dan Menetapnya Non Muslim di Bumi
Islam
Pertama: Larangan Masuknya Non Muslim ke Sebagian Daerah
Kecuali Disebabkan Kebutuhan Kaum Muslimin
Kedua: Pembatasan Masa Menetap
Ketiga: Tidak Boleh Menampakkan Kemungkaran
Keempat: Pengusiran Orang-orang yang Malanggar
Persyaratan
Kelima: Menghindari Pemberian Mereka dalam Sebagian
Pekerjaan
e. Perjanjian Perdagangan
f.  Negara Islam Seyogianya Memiliki Otoritas dalam Pengaturan
dan  Pengawasan Hubungan Ekonomi Luar Negeri
g. Urusan Kegiatan Ekonomi Harus Dipimpin Seorang Muslim
Jika Terdapat Non Muslim yang Andil Didalamnya
3. Usyur
a. Dari Siapakah Usyur Diambil?
Pertama: Pedagang Muslim 
Kedua: Pedagang Ahli Dzimmah
Ketiga: Pedagang Ahlul Harbi
b. Jumlah Usyur
Pertama: Sifat Pedagang
Kedua: Bentuk Perdagangan
Ketiga: Tempat Dagang
Keempat: Masa Menetap
Kelima: Muamalah Sepadan
c. Penurunan dari Usyur
d. Tidak Boleh Ganda dalam Usyur
e. Tujuan Usyur dan Dampak Ekonominya

BAB III: PENGAWASAN NEGARA TERHADAP
EKONOMI
Pendahuluan

Pasal 1: HISBAH DAN PENGAWASAN PASAR
1. Konsep Hisbah dan Pengawasan Pribadi
a. Pengertian Hisbah
b. Hisbah dan Pengawasan Pribadi yang Saling Melengkapi
2. Hisbah Terhadap Kegiatan Ekonomi
a. Tujuan-tujuan Hisbah Terhadap Kegiatan Ekonomi
Pertama: Memastikan Dijalankannya Aturan-aturan Kegiatan
Ekonomi
Kedua: Mewujudkan Keamanan dan Ketentraman
Ketiga: Mengawasi Keadaan Rakyat
Keempat: Melarang Orang Membuat Aliran Air Tanpa Adanya
Kebutuhan
Kelima: Menjaga Kepentingan Umum
Keenam: Mengatur Transaksi di Pasar
b. Hisbah Terhadap Pasar
Pertama: Kebebasan Keluar Masuk Pasar
Kedua: Mengatur Promosi dan Propaganda
Ketiga: Larangan Menimbun Barang
Keempat: Mengatur Perantara Perdagangan
Kelima: Pengawasan Harga
Keenam: Pengawasan Barang yang Diimpor dan Mengambil 
Usyur (Pajak 10 %)

Pasal 2: PENGAWASAN HARTA
1. Pengertian Pengawasan Harta dan Fungsinya
2. Tujuan Pengawasan Harta
a. Tujuan Pengawasan Pemasukan
Pertama: Memastikan Baiknya Pemasukan
Kedua: Adil Dalam Menentukan Pemasukan
Ketiga: Lemah Lembut Dalam Mengumpulkan 
Keempat: Berusaha Memenuhi Pemasukan
Kelima: Memerangi yang Menghindar dari Membayar Pajak
b. Tujuan Pengawasan Pengeluaran
Pertama: Pengeluaran Hendaknya Kepada yang Berhak
Kedua: Melindungi Sumber Baitul Mal dari Pejabat
Ketiga: Menyampaikan Hak Kepada Orangnya
Keempat: Ekonomis dalam Pegeluaran
Kelima: Keadilan Distribusi
Keenam: Mewujudkan Ketercukupan
c. Cara-cara Pengawasan Harta
Pertama: Penguatan Pengawasan Pribadi
Kedua: Independensi Baitul Mal
Ketiga: Membuat Buku Induk
Keempat: Penghitungan Akhir
Kelima: Pengawasan Umat
Keenam: Pengawasan Harta Terhadap Para Pejabat
Ketujuh: Penghitungan dan Pencatatan
Kedelapan: Menunjuk Para Pegawai yang Pandai Untuk
Mengumpulkan Pajak
Kesembilan: Kesaksian Atas Baiknya Pemasukan
Kesepuluh: Bertanya Kepada Orang yang Berpengalaman
Kesebelas: Kejelasan Aturan
Kedua Belas: Pengawasan Lapangan
Ketga Belas: Menetapkan Penanggalan Hijriyah
Keempat Belas: Membatasi Ketercukupan Dengan Cara yang
Praktis
Catatan Tentang Cara Pengawasan Harta

Pasal 3: PENGAWASAN DAN PENGATURAN KERJA
Pengantar
1. Kewajiban dan Hak Para Pekerja
a. Kewajiban-kewajiban Pekerja
Pertama: Pengajaran
Kedua: Menegakkan Syi’ar Agama
Ketiga: Pengumpulan Pajak dan Distribusinya
Keempat: Menghindari Pemameran Kekayaan dan
Kesombongan 
Kelima: Memenuhi Kebutuhan Umat Islam
Keenam: Perlindungan Sosial
Ketujuh: Tidak Menutup Pintu Bagi Orang yang Memerlukan
Kedelapan: Memfokuskan Diri untuk Bekerja
Kesembilan: Berusaha Mewujudkan Keamanan
b. Hak-hak Pegawai
Pertama: Mewujudkan Ketercukupan
Kedua: Mempersiapkan Pegawai
Ketiga: Liburan
Keempat: Jaminan Sosial
Kelima: Tidak Membebani Dengan Apa yang Tidak Bisa
Ditanggung
Keenam: Perawatan Kesehatan
2. Tujuan Pengawasan Pegawai dan Caranya
a. Tujuan Pengawasan Pegawai
Pertama: Kesamaan Kesempatan dan Memastikan Kemampuan
Pegawai
Kedua: Memastikan Dijalankannya Syarat-syarat Kerja
Ketiga: Meluruskan Perilaku Pegawai
Keempat: Menjaga Harta Benda Umat Islam
Kelima: Memberikan Balasan yang Berbuat Baik dan
Menghukum yang Berbuat Jahat
Keenam: Adil Kepada Rakyat 
Ketujuh: Memerangi Suap dan Cara yang Tidak Disyariatkan
Kedelapan: Mengatur Waktu Kerja
b. Cara Pengawasan Pegawai
Pertama: Penguatan Pengawasan Pribadi
Kedua: Cara Pengawasan
Ketiga: Cara-cara Pengawasan 

Pasal 4: PELINDUNGAN LINGKUNGAN
Pengantar
1. Pengertian Masalah Lingkungan
a. Pengertian Lingkungan
b. Indikasi-indikasi Masalah Lingkungan
Pertama: Eksploitasi Sumber Daya Alam
Kedua: Pencemaran Lingkungan
Ketiga: Rusaknya Keseimbangan Ekosistem
c. Penyebab-penyebab Masalah Lingkungan
2. Perlindungan Lingkungan Dalam Fikih Ekonomi Umar
Radhiyallahu Anhu
a. Peringatan-peringatan Dasar
b. Keseimbangan Antara Tujuan Pertumbuhan Ekonomi dan
Tujuan Menjaga Lingkungan
c. Menjaga Sumber Daya Alam
d. Memerangi Pencemaran
e. Menjaga Keseimbangan Lingkungan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar