Senin, 07 September 2015

Ijtihad dalam Syariat Islam

Penulis : Syaikh Abdul Wahab Khallaf
No ISBN : 978-979-592-7051
Kategori : Referensi Hukum
Cover : Soft Cover
Isi : 387 halm
Ukuran : 20,5 x 13.5 cm
Berat : 500 gr



Tlp/sms 081293396955
Pin BB 25c5971b








Syariat Islam yang disampaikan Allah Subhanahu wa Ta'ala melalui Al-Qur'an dan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melalui Sunnah secara komprehensif, memerlukan penelaahan dan pengkajian ilmiah yang sangat serius. Karena di dalam keduanya terdapat lafazh-lafzh yang memerlukan penafsiran.
Sementara itu, nash Al-Qur'an dan Sunnah telah berhenti, padahal waktu terus berjalan dengan sejumlah peristiwa dan persoalan hidup yang datang silih berganti. Oleh karena itu, diperlukan ijtihad yang merupakan salah satu upaya untuk menggali hukum syara' (istinbath al-hukm) melalui sumber-sumber syara' yaitu Al-Qur'an, Sunnah, dan ijma.
Melalui buku ini, Syaikh Abdul Wahhab Khallaf memaparkan beberapa pembahasan yang terpenting di bidang fikih. Karena beliau seorang pakar di bidang ini dan telah membuat peta ilmiah untuk berijtihad di dalam syariat Islam, menjelaskan batasan-batasannya, dan menerangkan tanda-tandanya. Sehingga bagi seseorang yang ingin menguasai ranah ijtihad, atau menjadi pakar dalam ilmu fikih dan hukum-hukumnya, ia harus berpikir serius dan sungguh-sungguh agar ia tidak menjadi korban keteledoran dan kebodohan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar