Penulis | : | Syaikh Abdul Wahab Khallaf |
No ISBN | : | 978-979-592-7051 |
Kategori | : | Referensi Hukum |
Cover | : | Soft Cover |
Isi | : | 387 halm |
Ukuran | : | 20,5 x 13.5 cm |
Berat | : | 500 gr |
Tlp/sms 081293396955
Pin BB 25c5971b
|
||
Syariat Islam
yang disampaikan Allah Subhanahu wa Ta'ala melalui Al-Qur'an dan
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melalui Sunnah secara
komprehensif, memerlukan penelaahan dan pengkajian ilmiah yang sangat
serius. Karena di dalam keduanya terdapat lafazh-lafzh yang memerlukan
penafsiran.
Sementara itu, nash Al-Qur'an dan Sunnah telah berhenti, padahal waktu terus berjalan dengan sejumlah peristiwa dan persoalan hidup yang datang silih berganti. Oleh karena itu, diperlukan ijtihad yang merupakan salah satu upaya untuk menggali hukum syara' (istinbath al-hukm) melalui sumber-sumber syara' yaitu Al-Qur'an, Sunnah, dan ijma.
Melalui buku ini, Syaikh Abdul Wahhab Khallaf memaparkan beberapa pembahasan yang terpenting di bidang fikih. Karena beliau seorang pakar di bidang ini dan telah membuat peta ilmiah untuk berijtihad di dalam syariat Islam, menjelaskan batasan-batasannya, dan menerangkan tanda-tandanya. Sehingga bagi seseorang yang ingin menguasai ranah ijtihad, atau menjadi pakar dalam ilmu fikih dan hukum-hukumnya, ia harus berpikir serius dan sungguh-sungguh agar ia tidak menjadi korban keteledoran dan kebodohan.
Sementara itu, nash Al-Qur'an dan Sunnah telah berhenti, padahal waktu terus berjalan dengan sejumlah peristiwa dan persoalan hidup yang datang silih berganti. Oleh karena itu, diperlukan ijtihad yang merupakan salah satu upaya untuk menggali hukum syara' (istinbath al-hukm) melalui sumber-sumber syara' yaitu Al-Qur'an, Sunnah, dan ijma.
Melalui buku ini, Syaikh Abdul Wahhab Khallaf memaparkan beberapa pembahasan yang terpenting di bidang fikih. Karena beliau seorang pakar di bidang ini dan telah membuat peta ilmiah untuk berijtihad di dalam syariat Islam, menjelaskan batasan-batasannya, dan menerangkan tanda-tandanya. Sehingga bagi seseorang yang ingin menguasai ranah ijtihad, atau menjadi pakar dalam ilmu fikih dan hukum-hukumnya, ia harus berpikir serius dan sungguh-sungguh agar ia tidak menjadi korban keteledoran dan kebodohan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar